Keluarga Kompak Curi Motor di Malang, Ayah Anak dan Menantu Kini Dipenjara
ketiganya diketahui merupakan sindikat pelaku kejahatan dalam satu keluarga, yang terdiri dari seorang ayah berinisial M (67), anaknya AK (38)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebanyak tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Singosari, berhasil diamankan kepolisian, pada Minggu (12/4/2026).
Dari hasil penangkapan itu, ketiganya diketahui merupakan sindikat pelaku kejahatan dalam satu keluarga, yang terdiri dari seorang ayah berinisial M (67), anaknya AK (38), dan menantu perempuan DR (38).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, mengatakan bahwa pengungkapan berawalnya dari penangkapan DR oleh warga saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu .
“Pada saat diinterogasi, DR mengaku hanya berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (13/4/2026).
Pada saat itu, para pelaku tersebut tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang sedang diparkir di pinggir sawah, ketika memanen padi.
Menurut Bambang, dua pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut, berpura-pura sebagai warga biasa yang kebetulan sedang melintas.
“Ketika melihat kondisi aman, para pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR pada 6 April 2026, di rumah kontrakannya.
“Dari hasil pemeriksaan, M adalah otak dari aksi pencurian tersebut. dia diketahui juga kerap terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah Malang,” kata Bambang.
Setelah itu, suami DR, AK berhasil ditangkap pada 11 April 2026, setelah beberapa kali sempat berhasil melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Komplotan keluarga ini telah beraksi di sejumlah wilayah Kecamatan Singosari, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari,” ujar Bambang.
Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir sembarangan dan ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Lalu, mereka merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” katanya.
Dari penangkapan ketiga pelaku ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi beberapa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
| Ucapan Pencuri Helm Usai Dapat Ampun dari Komika Rispo : Saya Dengan Ikhlas Hati Meminta Maaf |
|
|---|
| Niat Jebak Pelaku Lewat COD, Komika Rispo Berhasil Ringkus Pencuri Helmnya, Pilih Damai |
|
|---|
| Gepokan Uang 'Mainan' Jadi Pancingan Investasi Bodong di Babakanmadang Bogor, Polisi Cari Sumbernya |
|
|---|
| Dulu Masuk Bui Kasus Narkoba, Kini Residivis di Bogor Jadi Otak Perampokan Sadis Modus Investasi |
|
|---|
| Otak Komplotan Penipuan Investasi di Babakanmadang Bogor, Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-menyamar-jadi-ninja.jpg)