Update Kasus Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Karyawan, Sang Bos Akhirnya Divonis Hakim

Bos Terra Drone, Michael resmi divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 karyawan. 

Tayang:
Editor: khairunnisa
kolase Youtube
KEBAKARAN DI TERRA DRONE: Inilah sosok Michael Wisnu Wardhana Siagian bos Terra Drone yang jadi tersangka kebakaran tewaskan 22 orang. Michael sempat debat dengan polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dapat vonis dari hakim atas kasus kebakaran.

Michael resmi divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 karyawan

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (21/5/2026). 

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Michael Wisnu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Baca juga: Sosok Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Michael Sempat Debat Saat Ditangkap

Selain itu, majelis hakim pun memerintahkan Michael Wisnu tetap ditahan. 

Sebelumnya, Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 karyawan

Tuntunan dibacakan pada sidang lanjutan kasus kebakaran Terra Drone di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menyatakan Michael Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kareja kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU. 

Michael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved