Niat Puasa Qadha Ramadan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Serta Syarat Sahnya

Terdapat dua pendapat ulama mengenai batas akhir qadha puasa Ramadan yang dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) NIAT PUASA QADHA - Panduan niat puasa Qadha Ramadhan beserta ketentuan batas waktu dan prioritas pelaksanaannya sebelum menunaikan puasa sunnah Syawal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Qadha puasa Ramadan adalah mengganti puasa yang seharusnya dilakukan pada bulan Ramadan, tapi tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh.

Mengganti puasa yang ditinggalkan ini hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim.

Puasa Qadha dikerjakan sejumlah hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184.

Dikutip dari bali.kemenag.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai batas akhir qadha puasa Ramadan yang dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:

  • Ulama Syafiiyah dan Hanabilah: Batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.
  • Ulama Hanafiyah: Tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan. Qadha boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Niat Puasa Qadha Ramadan

Berikut adalah bacaan niat puasa qadha yang dianjurkan: 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

(Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ)

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Doa Buka Puasa

Terdapat dua pilihan doa buka puasa yang dapat dilafalkan:

  • Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
  • Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu, wa tsabatal ajru, insyaallah.

Prioritas: Qadha Ramadan atau Puasa Syawal?

Hukum puasa syawal selama enam hari adalah sunnah dengan pahala setara puasa setahun. 

Namun, manakah yang harus didahulukan?

Berdasarkan penjelasan bali.kemenag.go.id, bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur (sakit/haid), diperbolehkan langsung puasa Syawal.

Akan tetapi, bagi yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur, haram baginya berpuasa Syawal sebelum mengganti utang puasa Ramadan.

Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, sebaiknya orang yang memiliki utang puasa segera membayarnya di bulan Syawal untuk membebaskan diri dari tanggungan kewajiban sebelum melaksanakan puasa sunnah enam hari.

Sumber: Tribunews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved