Pria di Batam Bunuh Pacar Sesama Jenis, Cemburu Lihat Korban Pelukan dengan Pria Lain

Pria inisial MY (31) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap AS (21) di kamar kos

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Ist
PEMBUNUHAN PASANGAN SESAMA JENIS - Pelaku MY pembunuh pasangan sejenis di Batam setelah menyerahkan diri ke Polsek Nongsa(KOMPAS COM/DOK POLSEK NONGSA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berinisial MY (31) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap AS (21) di kamar kos korban di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, Selasa (10/3/2026). 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan pelaku dan korban merupakan pasangan sejenis. 

Aksi nekat pelaku dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain selama berada di Kota Batam

"Pembunuhan terhadap korban terjadi karena pelaku merasa cemburu dengan korban. Pelaku dan korban adalah pasangan sejenis," jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). 

Upaya Pembunuhan yang Sempat Tertunda 

Sebelum mengeksekusi korban, pelaku ternyata telah membuntuti AS sejak dari kediaman korban. 

Pelaku sempat berniat melancarkan aksinya saat korban berbelanja di minimarket. 

Namun, niat itu diurungkan karena lokasi minimarket sedang ramai dipadati warga. 

Pelaku kemudian tetap mengikuti korban hingga kembali ke kediamannya di wilayah Batu Besar. 

"Sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggalkan kediamannya untuk menuju lokasi kos AB. Pelaku membuntuti korban hingga ke sana," jelas Anggoro.

Detik-detik Serangan di Kamar Kos

Begitu tiba di lokasi kos, pelaku melihat korban sedang berpelukan dengan orang lain.

Puncaknya, pelaku emosi dan langsung menyerang keduanya menggunakan sebilah kayu, batu, serta pisau yang telah disiapkannya.

Pelaku sempat memukul kepala bagian belakang AB menggunakan kayu.

Saat hendak menusuk AB, korban AS melakukan perlawanan.

Tindakan tersebut justru berujung fatal bagi AS karena ia menerima dua tusukan di bagian punggung hingga kepala bagian belakang yang menyebabkan kematian di tempat.

Setelah melihat korban tidak bergerak, pelaku langsung melarikan diri dan sempat memesan ojek online untuk kabur sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved