Breaking News

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan di bawah umur.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist dan Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vadel Badjideh dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (18), anak Nikita Mirzani.

Usai divonis sembilan tahun, Vadel melalui pengacaranya mengungkap sejumlah fakta.

Diduga LM atau yang akrab disapa Lolly itu sudah hamil sebelum pulang ke Indonesia.

Hal itu diungkap pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Oya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melengkapi berkas-berkas berupa hasil visum terhadap janin.

"Pada saat persidangan jaksa tidak bisa membuktikan berkas-berkas hasil visum janin bayi lahir secara aborsi," kata dia dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).

Oya Abdul Malik menuturkan, Lolly rupanya sudah dua kali melakukan aborsi di tahun 2024.

"Bulai Mei 2024 aborsi pertama, aborsi kedua Juni di tahun yang sama, 2024," katanya.

Pada aborsi yang pertama, kata dia, Lolly sendiri yang memesan obat melalui internet.

"Yang memesan obat adalah anak korban, meminum dengan sprite, melalui mulut dan vagina. Lima menit kemudian merasakan perut mulas, saat itu terjadi tidak ada Vadel di sana," jelasnya.

Ia pun membantah tudingan dari pihak Nikita Mirzani yang mengatakan kalau Vadel yang memesan obat untuk aborsi itu.

"Memesan obat melalui paket yang diambil oleh Aro, kemudian memesan sprite dan meminumnya," ungkapnya.

Meski tidak ada Vadel saat meminum obat itu, kata dia, Lolly tak lama langsung menelepon sang kekasih.

"Setelah pendarahan selesai barulah dia video call, 'papa anak kita sudah meninggal'. Tidak ada Vadel di sana," jelas dia lagi.

Kemudian setelah itu, kata dia, Lolly kembali melakukan aborsi di bulan Juni.

"Aborsi kedua bulan Juni, sudah sebesar boneka dan sudah lengkap. Kalau pakai logika, mungkin gak aborsi bulan Mei, terus hamil lagi bulan Juni keluarnya segede gini," tuturnya.

Ia juga mengungkap, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli forensik, ditemukan pada puting kedua menggelap dan melebar serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya.

Baca juga: Tolak Permintaan Maaf Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tak Kasih Ampun: Hukum Seberat-beratnya!

"Sesuai dengan tanda-tanda kehamilan trismester kedua yakni setelah 20 minggu," katanya lagi.

Sementara itu, terkait janin yang dilahirkan, dari seluruh rangkaian pemeriksaan, perkiraan menurut ahli forensik, janin tersebut berusia minuman 20 minggu dalam kandungan, dan usia kehamilan di trimester kedua sekitar 12-28 minggu.

"Sehingga ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU memberikan kesimpulan usia janin yang dilahirkan antara 20 sampai 28 minggu dalam kandungan atau kurang lebih sekitar 5 bulan, usia janin 20 sampai 28 minggu," tuturnya.

Sehingga menurut dia, jika pada Juni Lolly sudah hamil lima bulan, maka anak itu diduga bukan anak Vadel.

"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil, di mana bulan Januari dan Februari, Lolly berada di UK," ungkapnya.

Menurut dia, Vadel juga mengaku pertama kali berhubungan intim dengan Lolly pada bulan April 2024.

Lolly juga diketahui baru pulang ke Indonesia pada Maret 2024.

"Faktanya loli sudah mengandung menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU yang tadi juga dibacakan oleh Majelis usia kandungannya sudah 20 sampai 28 mingguis kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari dia masih berada di UK, dia baru pulang bulan Maret," katanya.

Dirinya pun menyayangkan kenapa Vadel yang harus menanggung semuanya.

"Kalau benar kenapa harus adil yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia? Bagaimana kalau ini terjadi dengan keluarga kita semua? Yang berbuat siapa? Yang memikul siapa?," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Lolly juga mengaku saat di UK dirinya berhubungan layaknya suami istri dengan beberapa pria.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved