Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tak Kapok, Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi, Terancam Penjara 20 Tahun Hingga Seumur Hidup

Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.

Editor: Vivi Febrianti
Ist
AMAR ZONI TERJERAT NARKOBA LAGI - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025). 

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.

Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana. 

Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dahulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) turut disita dalam penggerebekan tersebut. Usai pemeriksaan lanjutan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Unggahan Kejari Jakarta Pusat juga memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang tengah diinterogasi dan digiring petugas.

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved