Reni Effendi Istri Richard Lee Diperiksa Polisi, Buntut Kasus dengan Doktif
Pemeriksaan ini buntut laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Reni Effendi, istri Richard Lee, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Pemeriksaan ini buntut laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi pemeriksaan yang dijalani istri Richard Lee.
"Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee," ujar Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi awak media hari ini.
"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Reni sudah terlihat hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.
Ia menggunakan busana berwarna putih, kemudian Reni menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media.
Diketahui, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Berkait Kasus Sang Suami,
| Sepi Aktivitas, Warga Kaget Lahan Kosong di Cikeas Bogor Jadi Tempat Penemuan Jasad Alfin Maksalmina |
|
|---|
| Pengakuan Kekasih Alfin, Pria yang Ditemukan Terkubur di Cikeas Bogor, Awalnya Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Mobil BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI, Terungkap Penyebab dan Identitas Pengemudi |
|
|---|
| Polisi Belum Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Butuh Waktu Rangkai CCTV |
|
|---|
| Tipu Daya Suami Siri Usai Bunuh Istri di Depok, Keluarga Korban Sampai Tidak Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Dr-Richard-lee-ditahan.jpg)