Kabar Artis

Beralasan Sakit, Inara Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan

Artis Inara Rusli batal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).

Editor: Vivi Febrianti
istimewa
Artis Inara Rusli batal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Inara Rusli batal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).

Adapun Inara batal menjalani pemeriksaan dikarenakan sakit.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

“Pemeriksaan terhadap Sdri. IR yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 8 April 2026, ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit,” tulis Budi melalui pesan singkat, Rabu. 

Budi menuturkan penundaan pemeriksaan Inara Rusli telah disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli.

“Permohonan penundaan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya,” tambah Budi.

Lebih lanjut, belum diketahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Inara Rusli.

Sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/11/2025) atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Dalam laporannya, Mawa menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli bermula dari relasi bisnis.

Terkait CCTV, kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menyebut bahwa kliennya mengakui keberadaan bukti CCTV.

Namun, Daru menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui isi dari rekaman tersebut, terutama terkait dugaan perzinaan.

“Ya jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui,” kata Daru. 

“Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik,” tambah Daru.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved