Ammar Zoni Pasrah Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba 23 April, Pilih Berserah Diri dan Berdoa

Rencananya, putusan atau vonis terhadap dirinya akan dibacakan oleh majelis hakim pada 23 April 2026 mendatang.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
SIDANG AMAMR ZONI - Menjelang sidang vonis kasus dugaan peredaran sabu di Rutan Salemba pada 23 April mendatang, Ammar Zoni mengaku gelisah namun memilih pasrah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Ammar Zoni kini tengah bersiap menghadapi babak akhir dari kasus hukum yang menjeratnya.

Mantan suami Irish Bella ini didakwa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Rencananya, putusan atau vonis terhadap dirinya akan dibacakan oleh majelis hakim pada 23 April 2026 mendatang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2026), Ammar Zoni tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya.

Menjelang vonis yang dijadwalkan pekan depan, bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini memilih untuk berserah diri sepenuhnya atas nasib yang akan ia terima.

Ammar mengaku saat ini ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk berdoa dan memasrahkan segala proses hukum kepada tim kuasa hukum serta majelis hakim.

"Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim. Serahkan semua sama Allah semuanya," ujar Ammar.

Ayah dua anak ini juga menyatakan keyakinannya bahwa apa pun hasil putusan hakim nantinya adalah yang terbaik untuk dirinya.

Ia tidak ingin terlalu terbebani oleh berapa lama masa hukuman yang akan dijatuhkan. "Apapun itu pasti yang terbaik.

Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya, itulah sebagian dari cerita saya," tambahnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan.

Dalam perkara peredaran gelap narkoba ini, Ammar tidak sendiri.

Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved