TAG
Harga emas Antam
-
Menjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
Selasa, 25 Januari 2022
-
Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Senin, 10 Januari 2022
-
Logam mulia Antam dijual dalam bentuk batangan dengan beberapa ukuran berat seperti 1 gram, 2 gram, 5 gram, hingga 1.000 gram
Jumat, 7 Januari 2022
-
harga buyback emas Antam atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya juga mengalami perubahan.
Rabu, 15 Desember 2021
-
harga buyback emas Antam atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya juga tidak mengalami perubahan.
Rabu, 8 Desember 2021
-
Harga buyback ini berarti Antam akan membeli emas anda dengan harga tersebut di Butik Emas Logam Mulia Antam.
Jumat, 19 November 2021
-
Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mengalami peningkatan pada hari ini.
Jumat, 22 Oktober 2021
-
Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Rabu, 13 Oktober 2021
-
Sementara di gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.
Jumat, 8 Oktober 2021
-
harga buyback emas Antam atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya juga mengalami perubahan.
Kamis, 2 September 2021
-
Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Rabu, 25 Agustus 2021
-
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya juga mengalami perubahan.
Selasa, 24 Agustus 2021
-
Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Senin, 23 Agustus 2021
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen
Rabu, 18 Agustus 2021
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen
Rabu, 11 Agustus 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved