TAG
Mirah Sumirat
-
Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen Tahun Depan, Buruh: Pemerintah Sedang Mempermalukan Dirinya Sendiri
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 %
Rabu, 17 November 2021