TAG
Satpol PP Kota Bogor
-
Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (20/6/2018) petugas Satpol PP sudah melakukan penjagaan di beberapa lokasi.
Rabu, 20 Juni 2018
-
Padahal pada malam takbiran kemarin Pemkot Bogor bersama petugas gabungan menertibakan PKL.
Sabtu, 16 Juni 2018
-
tidak boleh ada aktivitas selama 24 jam sampai mereka menyelesaikan izin di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Selasa, 5 Juni 2018
-
Hery menambahkan selama memonitoring tersebut pihaknya mendapati penambahan jumlah PKL.
Rabu, 30 Mei 2018
-
Hal tersebut menyusul adanya ledakan yang terjadi di satu kios di kawasan Pasar Anyar.
Kamis, 17 Mei 2018
-
Hal itu dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha tersebut mematuhi aturan yang diterapkan.
Selasa, 15 Mei 2018
-
Ia mengingatkan, jajaran Muspida akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan secara mendadak.
Jumat, 11 Mei 2018
-
Dimas menjelaskan bahwa terkait PKL pihaknya akan melakukan penjagaan di beberapa lokasi.
Jumat, 11 Mei 2018
-
Bahkan para PKL tersebut berjualan hungga diperbatasan dengan Pedestrian di Jalan Kapten Muslihat.
Selasa, 8 Mei 2018
-
Seperti diketahui, di Kota Bogor biasanya ada atraksi topeng monyet di tortoar Jalan Pahlawan tepatnya di dekat pintu masuk BNR.
Rabu, 2 Mei 2018
-
Kepala Satpol Pp Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan, bahwa srikandi Satpol Pp Kota Bogor dikukuhkan pada 18 Maret 2017 lalu.
Sabtu, 21 April 2018
-
Plt Walikota Bogor Usmar Hariman nampak menikmati alunan musik dangdut dengan judul 'Jaran Goyang'.
Kamis, 29 Maret 2018
-
Ia pun meminta bagi siapapun yang akan membuka kegiatan usaha di Kota Bogor harus tertib aturan.
Selasa, 20 Maret 2018
-
Mendapati kondisi tersebut Satpol PP Kota Bogor mengaku sudah memberi teguran agar segala bentuk kegiatan dihentikan.
Senin, 19 Maret 2018
-
Bagi Anda yang akan merayakan malam tahun baru di lokasi tersebut, disarankan untuk menggunakan kendaraan roda dua.
Sabtu, 30 Desember 2017
-
petugas akan ditempatkan di Tugu Kujang dan sekitarnya, BTM, Taman Air Mancur dan Lapangan Sempur.
Sabtu, 30 Desember 2017
-
Menurut Saryana penyegelan tersebut dilakukan karena minimarket tersebut belum memiliki izin usaha.
Kamis, 21 Desember 2017
-
Penyegelan bangunan dua lantai tersebut dikarenakan pemilik bangunan belum mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Rabu, 20 Desember 2017
-
Nantinya setelah ditangkap kata Agustian pengemis tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bogor
Jumat, 8 Desember 2017
-
Beberapa titik tersebut diantaranya Jalan Riau, Kelurahan Baranangsiang, Jalan Binamarga, Jalan Sukasari, dan lain sebagainya.
Minggu, 3 Desember 2017
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved