TAG
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
-
Pajak STNK yang Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya
apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
Rabu, 17 Juli 2019