TOPIK
Penghapusan Angkot Tua
-
Dalam Perwali nantinya dibahas secara rinci tentang tindakan yang bisa dilakukan petugas dalam melakukan penertiban angkot tua.
-
Penilangan terus dilakukan oleh Dishub Kota Bogor agar semua angkot yang berusia diatas 20 tahun hilang.
-
Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor, mulai dari Jalan Dewi Sartika atau depan Alun-Alun Kota Bogor, sampai ke Jalan Ir Juanda.
-
Implementasi kebijakan yang dicetuskan Wali Kota Bogor Dedie Rachim, dinilai tak mampu diimplementasikan dengan baik oleh Kepala Dinas Perhubungan
-
Dari data milik Dishub, trayek 02 jurusan Bubulak-Sukasari tercatat paling banyak angkotnya berusia lebih dari 20 tahun dengan jumlah 196 unit.
-
Sebanyak 1.854 angkutan kota (angkot) di Kota Bogor tercatat sudah berusia di atas 20 tahun.
-
Jika angkot berusia di atas 20 tahun berhasil dihapus semua, sisa angkot yang mengaspal sebanyak 860.
-
Masyarakat Kota Bogor diklaim bisa lebih nyaman jika di jalanan tidak terlalu banyak angkot yang mengaspal.
-
Ruas jalan di Kota Bogor tetap dipenuhi oleh angkutan kota (angkot) meski saat ini Pemkot tengah berupaya menghapus angkot tua.
-
Namun kini Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan jumlahnya tidak mencapai 1.940 unit.
-
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menilang angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun.
-
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan, saat ini sudah ada 38 angkot tua yang ditilang.
-
Penindakan yang dilakukan Dishub ternyata hanya berupa tilang saja. Angkot yang kena tilang saat itu masih bisa langsung beroperasi.
-
Sejumlah sopir angkot di Kota Bogor memilih tetap beroperasi meski angkotnya sudah melebihi batas usia 20 tahun. Mereka pun mengurai curhatan.
-
Angkot-angkot yang berusia di atas 20 tahun terlihat masih beroperasi di jalanan Kota Bogor sampai saat ini meskipun
-
Terkuak alasan angkot-angkot yang berusia di atas 20 tahun terlihat masih beroperasi di jalanan Kota Bogor sampai saat ini, Minggu (4/1/2025).
-
Per 1 Januari 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai menggencarkan razia terhadap angkot-angkot tua.
-
Sejumlah sopir angkot di Kota Bogor memilih tetap beroperasi meski angkotnya sudah melebihi batas usia 20 tahun.
-
Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan, petugas hanya memeriksa administrasi atau surat-surat angkot terlebiu dahulu
-
Penilangan dilakukan di kawasan Alun-alun Kota Bogor, tepatnya di Jalan Dewi Sartika serta di depan Mako Polresta Bogor Kota.
-
Pemberhentian disebabkan berakhirnya kontrak kerja sama antara Pemkot Bogor dengan PT Kodjari sudah.