TOPIK
Pilpres 2019
-
Seperti diketahui, KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih Pilpres 2019 pada Minggu (30/6/2019).
-
Arief mengatakan, penetapan calon terpilih Pemilu 2014 hanya dihadiri oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
-
Usai putusan MK Kamis (27/6/2019) kemarin, beberapa partai koalisi Prabowo-Sandiaga dikabarkan terpecah, ada yang gabung ke Jokowi dan ada yang tetap.
-
Prabowo mengatakan, putusan MK tersebut sangat mengecewakan pihaknya, parpol koalisi, dan para pendukung.
-
Menurut dia, seharusnya pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Jokowi-Maruf.
-
Rapat pleno ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres
-
Jokowi merespons putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
-
Selain itu, Jokowi juga tetap menyemangati rivalnya, Prabowo Subianto dan meyakini kebesaran hati menerima putusan MK.
-
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi
-
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
-
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
-
tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi penggelembungan suara ketika penghitungan suara Pilpres, 17 April 2019 lalu.
-
Kemudian menurut Mahfud MD dalil kuantitatif yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dianggap selesai
-
Pergi saat sidang masih berlangsung, Zulkifli Hasan sempat memberikan keterangan akan mendukung presiden terpilih, siapa pun itu.
-
Bambang mengatakan rekaman-rekaman video yang beredar di masyarakat menunjukan adanya fakta kecurangan pemilu.
-
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan bahwa pernyataan akan disampaikan setelah MK mengetuk palu hasil persidangan.
-
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.
-
Dalam dalil tersebut, menurut tim Prabowo, semula dalam hitung cepat kubunya mendapat 18.000 suara lalu menjadi 15.131 suara.
-
Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.
-
Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Malah Begini di Ruang Sidang
-
Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.
-
Beberapa dari PKL juga terlihat berjualan di jalur transjakarta dan lainnya berjualan di badan Jalan Medan Barat.
-
Karena itu, MK mengabaikan kesaksian dari keponakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tersebut.
-
massa yang didominasi oleh ibu-ibu dan bapak-bapak mulai berjalan kaki keluar dari Jalan Medan Merdeka Barat.
-
Titiek enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya. Namun berharap agar hakim MK dapat memutus secara adil.
-
Menurut Zulkifli, pemerintah terpilih ke depannya harus didukung dalam menjalankan program-programnya untuk menyejahterakan masyarakat.
-
Pidato akan dilangsungkan setelah hakim MK mengetuk palu mengeluarkan putusan tentang sengketa hasil Pilpres 2019.
-
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
-
Dalam pembacaan dalil pemohon aquo tersebut, disinggung pula soal acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang tayangannya dihentikan.
-
Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved