Razia Becak
Pemkot Bogor Sita Tempat Duduk 21 Becak
Sebanyak 21 becak terjaring razia oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sebanyak 21 becak terjaring razia oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Rabu (30/9/2015).
Mereka itu dinilai melanggar aturan karena mangkal di sembarang tempat dan surat tanda kepemilikan becak (SKTB) sudah kedaluarsa.
(Baca juga : Satuan Narkoba Polres Bogor Razia Krim Pemutih Wajah)
Kepala Seksi Pengendalian dan penertiban DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, penertiban ini mengacu pada Undang undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perda No 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pemilik atau penarik becak wajib memiliki SKTB dan SIM Becak.
Selain itu, dengan adanya pangkalan becak di 32 titik, penarik becak dilarang mangkal di zona yang tidak semestinya.
"Dari hasil razia, ada yang habis masa berlaku SKTB dan SIM Becak. Kami juga menemukan masih banyak yang mangkal di lokasi yang bukan tempat mangkalnya," kata Empar.
Penertiban yang dilakukan petugas adalah dengan menyita tempat duduk penumpang.
Selain itu pengemudi becak juga diminta membuat surat pernyataan secara tertulis di atas materai.
Sementara, yang habis masa berlaku SKTB dan SIM Becak untuk segera memperpanjang.
Abdurohim (60) pengemudi becak mengaku tidak tahu perihal penetapan pangkalan.
"Saya enggak tahu kalau tidak boleh mangkal di tempat lain. Kalau soal perpanjangan SKTB, semua tanggung jawab pemilik. Saya cuma narik doang," ujarnya.
Akibat razia itu, Abdurohim tidak bisa mendapatkan penghasilan dari menarik becak.
"Apes, saya gak dapat uang hari ini," katanya.