Testimoni Freddy

Ungkap Testimoni Freddy Budiman ke Publik, Koordinator Kontras Dilaporkan ke Polisi

Haris dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tribunnews.com
Almarhum Freddy Budiman saat ditahan di Lapas Kelas III Gunungsindur, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Haris dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.

"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.

Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi.

Haris dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.

"Nanti saja, tunggu konpers," kata Martinus.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Baca jugaPengakuan Freddy Soal Setoran Ratusan Miliar Mengejutkan Pejabat Polri

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000.

Baca jugaTerkait Isu Adanya Jenderal yang Bekingi Pengiriman Narkoba Freddy Budiman, Ini Reaksi Panglima TNI

Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved