Tidak Menyesali Perbuatannya, Pembunuh dan Pemerkosa Balita Divonis Mati !
tim kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Cibinong.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Budiansyah (26) pelaku perkosaan balita, divonis mati oleh PN Cibinong.
"Karena enggak ada yang gede, jadi saya perkosa anak itu," kata dia sambil tertunduk malu tanpa penutup wajah.(*)
--------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor