Tidak Menyesali Perbuatannya, Pembunuh dan Pemerkosa Balita Divonis Mati !

tim kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Cibinong.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Budiansyah (26) pelaku perkosaan balita, divonis mati oleh PN Cibinong. 

"Karena enggak ada yang gede, jadi saya perkosa anak itu," kata dia sambil tertunduk malu tanpa penutup wajah.(*)

--------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved