Ponpes Ibnu Mas'ud Tamansari Akhirnya Ditutup, Ketua Yayasan Akui Soal Ini

Agus juga mengakui jika selama kegiatan pondok pesantren berlangsung pihaknya tidak menggunakan kurikulum khususnya dibidang pondok pesantren.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud digerunduk warga 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TAMANSARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya menutup Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud yang berlokasi diwilayah kecamatan tamansari, kabupaten Bogor pada Senin (18/9/2017).

Selain tidak berizin, penutupan pesantren ini imbas dari ulah seorang staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Masud Tamansari yang kepergok warga membakar umbul-umbul merah putih sehari sebelum peringatan HUT RI ke-72.

Warga yang mengetahui hal itupun geram sehingga mendesak Pemkab Bogor agar Pondok pesantren itu segera dibubarkan.

Bahkan, polisi pun telah mengamankan seorang lelaki yang merupakan staf pengajar Ibnu Mas'ud yang saat ini sudah berstatus tersangka karena kasus pembakaran umbul-umbul merah putih itu.

Ketua Yayasan Ibnu mas'ud, Agus Purwoko mengatakan, ia mengakui jika berdirinya yayasan yang dipimpinannya itu memang belum menempuh perizinan sebagai sebuah pondok pesantren.

Agus pun menerima dan bahkan telah memulangkan 260 santrinya yang masih berusia anak-anak itu ke orangtuanya masing-masing sejak beberapa waktu lalu.

"Kami akan perbaiki kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan, mungkin dari sisi perizinannya dan kami akan intropeksi diri kedepannya," ujarnya setelah jajaran Muspida Kabupaten Bogor meminta kegiatan pondok pesantren dihentikan, pada Selasa (18/9/2017) petang.

Tak hanya itu, Agus juga mengakui jika selama kegiatan pondok pesantren berlangsung pihaknya tidak menggunakan kurikulum khususnya dibidang pondok pesantren.

"Kurikulum kami belum pernah punya sehingga akan belajar dulu kepada Depag, karena saya belum ngerti itu dan memang selama ini belum pernah tahu," katanya.

Menurut Agus, penghentian kegiatan Pondok Pesantren Ibnu Masud oleh Pemkab Bogor tidak pernah ada kesepakatan dengannya sebagai ketua yayasan.

"Yaa memang tidak ada kesepakatan, tadi saya hanya mendengarkan surat pernyataan yang dibacakan oleh perwakilan pemda. Yaa memang kami enggak ada surat izin, udah itu ajah," tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, pihaknya sudah membuat surat pernyataan bersama untuk melakukan penghentian kegiatan pondok pesantren Ibnu Mas'ud.

"Salah satu poin dalam surat pernyataan bersama yaitu melarang kegiatan ponpes yang menamakam dirinya mahad lembaga tahfiz Qur'an Ibnu Mas'ud," kata Adang saat mendatangi lokasi, Senin (18/9/2017).

Penyegelan tidak perlu dilakukan sebab dalam surat pernyataan yang dibuat isinya sudah melarang melakukan aktivitas.

"Intinya mereka menerima kondisi yang disampaikan, itu poin penting yang akan kami catat," kata dia.

Menurutnya, pengawasan akan tetap dilakukan kedepan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di kemudian hari.

"Kami sudah ada tim untuk tetap melakukan pengawasan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved