Demi Bangun Apartemen Di Kawasan Stasiun Bogor, Pemkot Bogor Akan Revisi Perda RTRW

"Setiap kota pasti akan selalu mengalami perkembangan dan perubahan, masa Bogor gitu-gitu aja," tambahnya.

Istimewa
Foto udara kawasan Stasiun Bogor 

Laporan Wartawan TeibunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pembangunan apartemen pada kawasan berkonsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Bogor dinilai tak sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031.

Pengamat Tata Ruang Kota dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi mengatakan, di dalam Perda tersebut, secara umum filosifinya memetakan pusat keramain kota ke daerah pinggiran.

Hal itu tercantum dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa pusat kota sebagai kota lama (kawasan bersejarah) diarahkan untuk mempertahankan kegiatan perdagangan dan jasa yang ada, pusat perkantoran, dan RTH skala kota.

"Kalau mengacu pada Perda Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW wilayah Kota Bogor 2011-2031 filosofinya kawasan tersebut bukan diperuntukan untuk pemukiman tapi lebih ke komersil," jelasnya kepada TribunnewsBogor.com beberapa waktu lalu.

Pendapat tersebut pun kembali dipertegas oleh Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman.

Menurutnya, pembangunan berikutnya seharusnya tidak diorientasikan ke wilayah tengah, melainkan ke wilayah luar.

"RTRW-nya sudah jelas, jangan sampai kita mengalah demi investasi karena harus merubah tersebut," kata Usmar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kota Bogor, Yayat Supriyatna mengatakan bahwa, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan revisi Perda Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW itu.

"Kajiannya sudah ada dari kementrian pusat, karena kan perda setiap lima tahun sekali juga dievisi, justru kalau dalam perencanaan itu harus ada tantangan, apa yang bisa kita ubah, Oktober mau dibahas di dewan," jelasnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (27/9/2017).

"Setiap kota pasti akan selalu mengalami perkembangan dan perubahan, masa Bogor gitu-gitu aja," tambahnya.

Saat ditanya mengenai kesesuaian pembangunan transit oriented development (TOD) dan apartemen setinggi 18 lantai di Stasiun Bogor dengan Perda RTRW tahun 2011, Yayat enggan berkomentar banyak.

"Sudah masuk, payung hukumnya sudah ada," singkatnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved