Mobil Pakai Rotator dan Sirine Sembarangan Bakal Ditilang di Bogor
razia dilakukan mengingat masih banyaknya penggunaan sirine yang dipasangan di kendaraan bukan semestinya.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota akan melaksanakan razia kendaraan yang dipasangi sirine, rotator dan strobo selama satu bulan ke depan.
Razia juga melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan dan POM TNI.
Kegiatan razia dilakukan mengingat masih banyaknya penggunaan sirine yang dipasangan di kendaraan bukan semestinya.
Seperti diketahui, penggunaaan rotator sudah diatur dalan Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pasal 59, bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Isyarat Lampu Biru adalah Kepolisian, lampu merah pemadam kebakaran dan ambulan, lampu kuning untuk patroli jalan Tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Baca: Beredar Video Kawasan Puncak Rusuh Di Media Sosial, Ini yang Terjadi Sebenarnya
Kegiatan operasi rotator dan sirine sendiri sudah mulai dilaksanakan pada Rabu (11/10/2017) kemarin malam pukul 23.00 WIB.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau memimpin langsung razia yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam razia tersebut sedikitnya 20 kendaraan baik mobil atau motor kedapatan menggunakan rotator dan strobo.

"Kalau tindakannya ya kami tilang," jelas AKBP Rantau kepada TribunnewsBogor.com.
Dia menuturkan bahwa, giat tersebut dilakukan sekaligus mensosialisasikan kembali peraturan penggunaan sirine, rotator maupun strobo.
Baca: 7 Model Plat Nomor Ini Bakal Diincar Polisi
"Karena selama ini mungkin undang-undang tersebut belum tersosialisasikan dengan fokus atau konsen," terangnya.
Giat operasi sirine, rotator, dan strobo sendiri akan terus dilaksanakan hingga 11 November 2017 mendatang.(*)