Ridwan Kamil Akhirnya Perbolehkan Angkutan Online Beroperasi Di Kota Bandung, Biarkan Warga Memilih

Netizen pun berharap kebijakan yang sama bisa diambil para kepala daerah di wilayah lainnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Instagram
Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya memberikan penjelasan soal larangan angkutan online di Bandung.

Beberapa waktu ini, netizen dihebohkan dengan pelarangan angkutan online di Kota Kembang tersebut.

Sebelumnya netizen khususnya pada penumpang ojek online dihebohkan dengan larangan angkutan online di wilayah Bandung Raya.

Baca: Baru Putus dari Pacar Masing-masing, Pasangan Artis Ini Pamer Kemesraan Di Media Sosial

Bahkan hal itu juga sempat membuat para sopir angkot demo dan mogok.

Nah kini, Emil, sapaan Ridwan Kamil, membuat kebijakan untuk tidak melarang angkutan online di Kota Bandung.

Itu artinya, angkutan kota yang berada di Kota Bandung bisa tetap beroperasi.

Hal itu juga ia sampaikan pada postingannya di Instagram.

"Angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silahkan tetap beroperasi," katanya pada foto.

Ia pun menjelaskan lebih lengkapnya di caption :

Baca: Begini Ekspresi Yosi Project Pop Soal Kata Pribumi Di Pidato Anies Baswedan, Ia Juga Tulis Fakta Ini

"BEWARA: Angkutan online di Kota Bandung TIDAK dilarang dan silakan tetap beroperasi.

Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online.

Yang ada adalah angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017.

Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved