Promotor Tarung Gladiator Bogor Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pasrah

HK diketahui telah merencanakan atau menjadi promotor dalam aksi tarung gladiator antara sekolah SMA Budi Mulia Kota Bogor dengan SMA Mardi Yuana.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Sidang kasus gladiatir di Pengandilan Negeri Bogor, Kamis (2/11/2017) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Terdakwa kasus tarung gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Bogor, HK (19) dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Selain itu HK pun dijatuhi vonis mengikuti pelatihan kerja tiga bulan Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Kamis (2/11/2017), HK dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus tarun gladiator itu.

HK diketahui telah merencanakan atau menjadi promotor dalam aksi tarung gladiator antara sekolah SMA Budi Mulia Kota Bogor dengan SMA Mardi Yuana.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum HK tampak tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan dua terdakwa lainnya, AB dan MS belum diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus tarung 'gladiator' yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, siang ini, Kamis (2/11/2017).

Hal tersebut pun dibenarkan tim kuasa hukum Hilarius, Dudung Amadung saat dikonfrimasi TribunnewsBogor.com.

Dudung menuturkan, dalam sidang putusan nanti, dirinya beserta pihak keluarga Hilarius berharap hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Untuk pembelajaran juga, agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami Hilarius," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com melalaui sambungan telepon seluler.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved