Begini Nasib Tiga Pemuda yang Corat-coret Helikopter Milik TNI AU Setelah Sidang Di PN CIbinong
Kapolsek Kemang, Kompol Ade Hidayat menerangkan, ketiga terdakwa sudah menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Cibinong.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tiga orang pemuda yang melakukan aksi corat-coret di tugu Pesawat Hellykopter milik TNI AU di kawasan Atang Sanjaya (ATS), Kemang, Kabupaten Bogor divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (16/11/2017)
Ketiga terdakwa yakni DD, DF dan MF harus mengganti rugi akibat ulahnya itu.
Kapolsek Kemang, Kompol Ade Hidayat menerangkan, ketiga terdakwa sudah menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Alhamdulillah proses sidang berjalan lancar," ujarnya, Kamis (16/11/2017)
Menurutnya, dalam sidang tipiring tersebut ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Kapolsek melanjutkan, para terdakwa dikenakan pasal 489 KUHP karena dianggap melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
Sehingga, ketiganya harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 500 ribu karena telah mencorat-coret tugu pesawat hellycopter dengan sengaja.
"Harus bayar denda seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan, kalau tidak dibayar diganti kurungan penjara selama dua hari," terangnya