Ingat Dengan Pria yang Dipenjara Karena Rawat Istri dengan Ganja? Nasibnya Kini Tak Disangka
Fidelis divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bukti cinta terhadap sang istri harus dibayar mahal oleh Fidelis Arie Sudewarto (36).
Pria asal Sanggau, Kalimanan Barat dipenjara karena kepemilikan 39 batang ganja.
Bukan untuk senang-senang, melainkan ganja itu digunakan untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Tanggal 25 Maret 2017, istrinya meninggal, tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan.
Dari siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Fidelis divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Baca: Berkat Ganja, Bocah Penderita Kerusakan Otak Ini Kondisinya Membaik dan Bisa Tertawa Pertama Kalinya
Lalu, bagaimana dengan nasibnya kini ?
Ternyata ada kabar baik yang datang dari fidelis hari ini, kamis (16/11/2017).
Fidelis akan mengakhiri masa hukumannya sejak ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau.
Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun statusnya masih sebagai narapidana.
Didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum RANIK, LIN dan Rekan, berkas bebas itu diberikan dan diterima Fidelis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang.
Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara setelah mejalani hukuman penjara 8 bulan dengan denda Rp 1 miliar sesuai putusan majelis hakim.

Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.
"Ini merupakan momen yang ditunggu setelah mendampingi kurang lebih 9 bulan. Fidelis akhirnya bebas setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melewati masa hukumannya, serta bisa berkumpul kembali bersama keluarganya," ujar Marcelina, Kamis (16/11/2017).