5 Fakta Serius Surat Edaran Bagi Warga Non-Muslim di Tangerang, Nomor 4 Belum Terpecahkan
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Kabupanten Tangerang, Banten baru-baru ini diresahkan dengan surat edaran bagi non muslim.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana.
Setidaknya, ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Baca: Alamak ! Bikin Wanita Gelisah Ketika Manggung, Begini 5 Gaya Ariel Noah Ketika Berkendara
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam.
Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
TribunnewsBogor.com telah merangkum sejumlah fakta soal ini dari Kompas.com :
1. Kapolresta Tangerang mengadakan pertemuan
Menanggapi maraknya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
Baca: TERPOPULER Kamis, Remaja Bawah Umur Menikah Sampai Balasan Titi Kamal untuk Sandra Dewi

2. Memang benar ada
Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Baca: Surat Edaran untuk Warga Non Muslim di Tangerang Ini Viral, Begini Isinya