5 Fakta Serius Surat Edaran Bagi Warga Non-Muslim di Tangerang, Nomor 4 Belum Terpecahkan
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.
3. Masih dalam rancangan
Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.
Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.
"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.

4. Dipertanyakan warga
Sejumlah warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Kabupanten Tangerang, Banten mempertanyakan alasan surat edaran bagi warga non-muslim yang disebut masih berupa rancangan.

Menurut mereka, jika benar masih rancangan, surat itu tak perlu dibubuhkan tanda tangan di atasnya.
"Kan katanya rancangan, tapi kok sudah ada tanda tangannya? Terus juga sudah tersebar, ini salah siapa?" tanya salah seorang perwakilan sekaligus Ketua Karang Taruna RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Mohamad Nurhalim, saat ditemui Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
5. Tanda Tangan Kades yang jadi pertanyaan besar
Di dalam surat edaran tersebut memang terpampang jelas tanda tangan kepala Desa Rajeg, ketua RW 06, dan seluruh ketua RT yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Semestinya, lanjut Nurhalim, jika benar itu masih sebatas rancangan perlu disampaikan ke warga melalui ketua RT masing-masing.
"Artinya dalam hal itu sudah disetujui RT dan seharusnya kan enggak usah ditandatangani dulu sebelum ada kesepakatan. Minimal RT mempelajari dulu kemudian kumpulin warganya, setelah sepakat baru timbul keputusan," kata dia.