5 Fakta Serius Surat Edaran Bagi Warga Non-Muslim di Tangerang, Nomor 4 Belum Terpecahkan

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga non muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial. Pertemuan dilakukan Kamis (7/12/2017) di Balai Desa Rajeg dan dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif 

"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.

3. Masih dalam rancangan

Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.

Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.

"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.

Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017 (KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko)
Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017 (KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko) ()

4. Dipertanyakan warga

Sejumlah warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Rajeg, Kabupanten Tangerang, Banten mempertanyakan alasan surat edaran bagi warga non-muslim yang disebut masih berupa rancangan.

Warga muslim dan nonmuslim RT 006/RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang, asyik berkumpul dan berbincang di sebuah pos. Foto diambil Kamis (7/12/2017).(KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO)
Warga muslim dan nonmuslim RT 006/RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang, asyik berkumpul dan berbincang di sebuah pos. Foto diambil Kamis (7/12/2017).(KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO) ()

Menurut mereka, jika benar masih rancangan, surat itu tak perlu dibubuhkan tanda tangan di atasnya.

"Kan katanya rancangan, tapi kok sudah ada tanda tangannya? Terus juga sudah tersebar, ini salah siapa?" tanya salah seorang perwakilan sekaligus Ketua Karang Taruna RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Mohamad Nurhalim, saat ditemui Kompas.com, Kamis (7/12/2017).

5. Tanda Tangan Kades yang jadi pertanyaan besar

Di dalam surat edaran tersebut memang terpampang jelas tanda tangan kepala Desa Rajeg, ketua RW 06, dan seluruh ketua RT yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

Semestinya, lanjut Nurhalim, jika benar itu masih sebatas rancangan perlu disampaikan ke warga melalui ketua RT masing-masing.

"Artinya dalam hal itu sudah disetujui RT dan seharusnya kan enggak usah ditandatangani dulu sebelum ada kesepakatan. Minimal RT mempelajari dulu kemudian kumpulin warganya, setelah sepakat baru timbul keputusan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved