Tak Langsung ke Optik, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Yang membedakan peserta BPJS harus terlebih dahulu memeriksakan mata di faskes tingkat 1.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
kompasiana
Klaim Kacamata Pakai BPJS 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga bisa menyediakan fasilitas untuk mengklaim kacamata.

Pada dasarnya prosedur klaim kacamata sama saja dengan klaim kesehatan di rumah sakit.

Yang membedakan peserta BPJS harus terlebih dahulu memeriksakan mata di faskes tingkat 1.

TribunnewsBogor.com menghimpun cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dari berbagai sumber.

Simak ulasannya di bawah ini :

1. Datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1) seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memperoleh surat rujukan ke Poliklinik Mata.

2. Setelah mendapat surat rujukan, Anda bisa datang ke Poliklinik Mata yang dituju untuk memeriksakan mata Anda. Minta resep untuk kebutuhan kacamata sesuai dengan keluhan.

3. Selanjutnya, datangi loket BPJS Kesehatan dan minta legalisir pada resep kacamata Anda.

4. Kunjungi optik kacamata yang menjadi rekanan dari BPJS dengan melampirkan resep kacamata yang sudah dilegalisir. Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

5. Jika persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, Anda bisa langsung membeli kacamata di optik tersebut.

kompasiana.com
kompasiana.com ()

Ukuran kacamata yang di jamin oleh BPJS kesehatan adalah :

Untuk lensa spheris minimal 0.5 Dioptri

Untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri

Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun

Untuk biaya pembelian kacamata peserta BPJS Kesehatan di klasifikasikan berdasarkan jenis kelas keanggotaan, dengan rincian sebagai berikut :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved