Kasih Komentar Nyiyir di Akun Instagramnya, Denada Laporkan Pemilik Akun Ini ke Polisi

Dena yang tidak terima dengan perkataan itu mantap mencari dan melaporkan pemilik akun tersebut.

Editor: Damanhuri
Denada 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyanyi Denada melaporkan akun instagram yang memberikan komentar negatif di salah satu postingannya ke Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

"Jadi seperti yang kami sudah sampaikan, hari ini klien kami Denada, melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun Instagram ke Polda Metro Jaya," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Denada saat ditemui usah melapor.

"Salah satu akun Instagram dengan inisial LZ itu memosting komentar di akun Instagram saya, di salah satu postingan repost video saya," tambah Denada.

Akun instagram berinisial LZ itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap Denada, dan juga berharap agar putri Denada mengalami hal buruk.

Dena yang tidak terima dengan perkataan itu mantap mencari dan melaporkan pemilik akun tersebut.

Bahkan, sebelumnya Dena pernah memberikan peringatan kepada pelaku lewat akun instagramnya, tentang tindakannya kali ini.

Kini, laporan dan bukti-bukti pun sudah diterima penyidik.

"Hari ini kami laporkan, penyidik sudah menerima laporan kami, alat bukti kami diteliti, mereka mengatakan bahwa semua bukti sudah cukup," ucap Minola.

"Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," sambungnya.

Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 750 juta.

(Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul:  Denada Laporkan Warganet ke Polda Metro Jaya  )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved