Roro Fitria Ditangkap Polisi

Penampilan Roro Fitria Setelah Ditangkap Polisi, Rambut Berantakan tapi Tetapi Pakai Sepatu Ini

Roro Fitria mengenakan celana pendek dengan setelan baju tahanan berwarna oranye.

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram
Roro Fitria 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Roro Fitria tak mampu lagi berkutik. Di hadapan polisi dan media, penampilan model sekaligus pedangdut ini lain dari biasanya.

Roro mengenakan celana pendek dengan setelan baju tahanan berwarna oranye.

Meski demikian, ia tetap mengenakan flat shoescantik berwarna.

Riasan tebal masih menghiasi wajahnya meski dengan kondisi rambut berantakan.

Roro tampak gelisah dan kerap memejamkan matanya.

Siang ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat namanya.

Sepanjang rilis berlangsung, Roro terus menundukkan kepalanya.

Usai rilis, sejumlah wartawan mencoba meminta tanggapan Roro terkait kasus yang tengah menjeratnya.

Namun, tiba-tiba Roro berbalik dan meminta dikembalikan ke dalam tahanan.

Roro berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan.

Roro Fitria saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita)
Roro Fitria saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) ()

Tak hanya itu, Roro tetap menundukkan kepala menghindari sorotan media.

Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). 

Polisi menangkap Roro setelah diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.

Baca juga: Pedangdut Roro Fitria Disebut Akan Maju pada Pilkada Kulon Progo

Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transfer Roro kepada seorang pria berinisial WH.

Menurut keterangan WH, ia hanyalah perantara transaksi jual beli narkoba antara Roro dan pria berinisial YK yang hingga kini masih dalam pencarian.

Sumber berita klik disini : Rambut Berantakan dan Mata Terpejam, Begini Penampilan Roro Fitria Setelah Ditangkap Polisi...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved