Dua Kubu Hadir Di Sidang PK Ahok, Pengamanan Polisi dan TNI Dibagi Jadi Tiga Ring
Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Para personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018).
Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018.
Di lokasi, polisi tampak telah berjaga-jaga.
Sejumlah mobil pengamanan serta mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara.
Disediakan juga alat pendeteksi metal, tepat di pagar masuk dan di lantai dua gedung. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, ada ribuan polisi yang diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut.
"Ada ribuan, kami akan mengamankan dua kubu yang akan datang," ujar Roma. Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kombes Suyatno mengatakan pengamanan dibagi tiga ring. "Kami bagi tiga ring, kurang lebih seperti sidang Ahok yang dulu," ujar Suyatno.
Selain petugas keamanan, sejumlah kelompok pendukung Ahok juga telah hadir dengan menggunakan kaos berwarna merah.

Terlihat juga kelompok ormas yang kontra Ahok.
Mereka tiba pada sekitar pukul 08.00 WIB dengan membawa spanduk agar hakim menolak PK Ahok.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00.
Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dengan yang dijatuhkan terhadap Buni Yani di PN Bandung, Jawa Barat.
Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.