Dua Kubu Hadir Di Sidang PK Ahok, Pengamanan Polisi dan TNI Dibagi Jadi Tiga Ring
Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Petugas polisi dibantu TNI melakukan pengamanan di area sidang Peninjauan Kembali vonis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE. PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan putusan.
Berita Terkait