Breaking News

Tak Hadir Saat Sidang PK, Ucapan Ahok Di Video Ini Jadi Perbincangan Warganet

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir dalam persindangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.

Ahok diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur dan Daniel.

Meski tak hadir, Ahok tetap menjadi perbincangan di dunia maya.

Khususnya pada video yang diunggah pada akin terverifikasinya.

Baca: Ajukan Penjualan Aset untuk Kembalikan Uang Jemaah, Ini Fakta Soal Aset Bos First Travel

Seperti dilansir dari Kompas.com, Dalam persidangan tersebut empat jaksa penuntut umum juga hadir, yaitu Sapta Subrota, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.

Mulyadi menjelaskan, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA.

Dalam Pasal 3 tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kiri) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Sidang PK itu digelar di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kiri) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Sidang PK itu digelar di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) ()

Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok untuk menyerahkan memori PK.

Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang merupakan adik kandung Ahok.

JPU yang diwakili Lila memberikan pendapat JPU terkait pengajuan PK tersebut.

Baca: Viral Video Penumpang Merokok Saat Pesawat Isi Bahan Bakar, Warganet Salfok Sama Bule yang Merekam

Dalam persidangan tersebut disepakati memori PK dan pendapat JPU tidak dibacakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved