Tak Hadir Saat Sidang PK, Ucapan Ahok Di Video Ini Jadi Perbincangan Warganet
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hadir dalam persindangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.
Ahok diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur dan Daniel.
Meski tak hadir, Ahok tetap menjadi perbincangan di dunia maya.
Khususnya pada video yang diunggah pada akin terverifikasinya.
Baca: Ajukan Penjualan Aset untuk Kembalikan Uang Jemaah, Ini Fakta Soal Aset Bos First Travel
Seperti dilansir dari Kompas.com, Dalam persidangan tersebut empat jaksa penuntut umum juga hadir, yaitu Sapta Subrota, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.
Mulyadi menjelaskan, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA.
Dalam Pasal 3 tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok untuk menyerahkan memori PK.
Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang merupakan adik kandung Ahok.
JPU yang diwakili Lila memberikan pendapat JPU terkait pengajuan PK tersebut.
Baca: Viral Video Penumpang Merokok Saat Pesawat Isi Bahan Bakar, Warganet Salfok Sama Bule yang Merekam
Dalam persidangan tersebut disepakati memori PK dan pendapat JPU tidak dibacakan.