Tak Hadir Saat Sidang PK, Ucapan Ahok Di Video Ini Jadi Perbincangan Warganet
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
JPU dalam persidangan itu menyatakan tidak ada bukti baru.
Itu berarti tidak akan ada persidangan lanjutan.
Hakim hanya perlu memeriksa kedua dokumen tersebut untuk nantinya dikirimkam ke MA.
Baca: Fakta Menarik Jelang Pembacaan Eksepsi Sidang First Travel, Nomor 3 Terungkap Di Sidang Perdana
Mulyadi mengatakan, yang berhak memutuskan PK diterima atau ditolak adalah MA.
"Majelis di sini tidak berkewenangan mengabulkan PK Ahok. Kewenangan mengabulkan ada di tangan MA. Kami di sini hanya memeriksa, memenuhi syarat formalitas saja," kata Mulyadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Dalam memori banding yang diajukan, Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepadanya.
Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca: 156 Lembar Memori PK Dibacakan Kuasa Hukum Ahok
Baca: Dua Kubu Hadir Di Sidang PK Ahok, Pengamanan Polisi dan TNI Dibagi Jadi Tiga Ring
Baca: Setelah 8 Bulan Ditahan, Mengapa Ahok Ajukan PK Atas Vonisnya?
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.