Pengakuan Bocah SD yang Disetrika Ibunya Karena Tak Bisa Kerjakan Soal Di LKS, Menyayat Hati

Ia lalu melanjutkan ceritanya, bahwa setelah dirinya mandi lalu sang ibu menyetrika pahanya tersebut.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Foto TribunnewsBogor.com
Bocah Disetrika 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beberapa waktu lalu netizen dihebohkan dengan kabar seorang ibu yang tega menyiksa anaknya.

Tak hanya dicubit atau dipukuli, sang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu tega disetrika saat hendak pergi ke sekolah.

Diberitakan sebelumnya, kejadian itu dialami MR (7), seorang anak di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

MR yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diduga mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri bernama NS (32) dengan cara disetrika di hampir seluruh tubuhnya.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (19/2/2018) ketika korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan sedang sakit.

Baca: Anak Mulan Jameela Ulang Tahun, Gak Nyangka Begini Perlakuan Al Ghazali dan Dul

Setelah diperiksa guru korban, guru itu melihat luka bakar di sekujur tubuh korban dan menurut pengakuan korban, dirinya disetrika ibu kandungnya sendiri.

Pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan langsung dari guru korban terkait penganiayaan tersebut pada Selasa (20/2/2018) siang.

"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Syok ! Tina Toon Dilarang Masuk Ke Kafe, Hanya Karena Benda Ini

Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi setelah ditangkap.

"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak.

"Diancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved