Bocah Diperkosa Anak SD
Kasus 6 Bocah Diduga Setubuhi Teman SD-nya, Pemerhati Anak : Harus Perlakukan Pelaku Sebagai Anak
Peristiwa pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Rumpin oleh 6 orang anak SD membuat geger publik.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peristiwa pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Rumpin oleh 6 orang anak SD membuat geger publik.
Pasalnya, semua pelaku pemerkosaan tersebut masih anak-anak di bawah umur.
Kepala divisi perkembangan anak, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia IPB, Dr. Ir. Dwi Hastuti, M.Sc mengatakan menurut UU di indonesia anak adalah mereka yg berusia di bawah 18 tahun.
Lebih lanjut lagi, Dwi Hastuti yang juga merupakan Dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB menjelasakan faktor yang kira-kira menjadi penyebab dari perbuatan pelaku.
"Ketika seorang anak melakukan kejahatan maka yg pertama dilihat adalah faktor individu, keluarganya dan lingkungan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Hal tersebut dikarenakan pelaku yang merupakan anak kecil semestinya belum mampu berpikir formal abstraktif.
Selain itu, organ genitalnya juga belum berfungsi.
Maka bisa dipastikan ada stimulan yang diterima oleh pelaku tersebut sebelum melakukan aksinya.
Mengenai stimulan tersebut, Dwi Hastuti menerangkannya lebih lanjut.
"Efek respon atas suatu stimulan bisa cepat dan lambat tergantung karakteristik personal tiap anak," katanya.
Stimulan atau rangsangan itu juga ternyata tergantung dari personality dan past experience pelaku terhadap stimulan yang sama.
Jadi kalau pelaku sudah biasa mendapat stimulan tersebut maka ia akan memintanya lagi dengan dosis yang lebih tinggi (ketagihan).
Namun, meskipun pelaku telah melakukan perbuatan yang tercela, ia tetaplah seorang anak.
"Pelaku adalah anak sehingga kita juga harus memperlakukan dia sebagai anak," ujarnya.
Hal tersebut berarti pihak yang berwenang harus memberi penjelasan bahwa aksi perkosaan adalah tindakan salah dan dosa.