Kakek Terpidana Mati Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Ini 5 Fakta Kasusnya

Kasus peredaran narkoba di Kalimantan Barat berhasil diungkap oleh pihak kepolsian Kalbar dan BNN.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Dok Polda Kalbar
Ong Bok Seong (70) terpidana mati kasus narkoba yang menjadi pengendali peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kalbar (14/3/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus peredaran narkoba di Kalimantan Barat berhasil diungkap oleh pihak kepolsian Kalbar dan BNN.

Dalam kasus tersebut, terungkap enam orang pelaku serta peredaran dari barang haram tersebut.

Mereka di antaranya berinisial GJ, WS, MK, dan GN.

Selain itu, ikut terungkap pula seorang pria paruh baya asal Malaysia yang ternyata menjadi pengendali pengiriman tersebut.

Berikut adalah 5 fakta dari kasus tersebut.

1. Bermula dari razia kendaraan

Dilansir dari tribunpontianak.com, pengungkapan kasus tersebut diakui oleh Kapolda bermula dari razia kendaraan di Jalan Lintas Malindo, kecamatan Tayan Hulu.

"Jadi pada hari Senin, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda melakukan razia kendaraan, di Tayan Hulu, dan memberhentikan kendaraan dum truck yang dikendarai, GJ dan WS," Ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.

Baca: Sempat Putus, Wanita Ini Lamar Mantan Pacar Yang Amputasi Kakinya Karena Kecelakaan, Romantis !

2. Barang bukti ditemukan

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut, polisi menemukan lima kantong berisi sabu seberat 5 kilogram yang dikemas di dalam tas dilapisi karung.

Barang tersebut kemudian disimpan di belakang kursi sopir.

3. Asal Usul Sabu

“Dari hasil interograsi bahwa GJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MK," ujar Didi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyuruh GJ menghubungi MK dan melakukan pertemuan di Jalan Raya Kembayan, Simpang Balai Sebut, Kabupaten Sanggau.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved