5 Fakta JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Tapi Ko Bisa Jadi Bupati 2 Periode ?
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar ditetapkannya tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA mengejutkan banyak pihak.
Penetapan tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sebelumnya telah menempuh jalan cukup panjang.
Hal itu diawali dengan digagalkannya JR Saragih untuk mengikuti Pilkada Sumatera Utara.
Bupati Simalungun itu berpasangan dengan Ance Salian tak lolos karena berkas persyaratan sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut yang tak memenuhi syarat.
Berikut sederet fakta dan rentetan kejadian hingga membuat JR Saragih ditetapkan tersangka, dirangkum TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Baca: Kondisi Chef Harada Kini Mengharukan, Anak Cantiknya Sampai Jual Mobil untuk Biaya Pengobatan
1. Tak Lolos Pilkada
Dikutip dari Kompas.com, KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Baca: Waduh ! Uang Lembur Perawat Yang Tangani Setya Novanto Setelah Tabrak Tiang Listrik Belum Dibayar
2. Ajukan Gugatan
Digagalkannya JR Saragih untuk mengikuti Pilkada Sumut berujung pada gugatan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Sidang perdananya digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang dalam permohonannya menyatakan, ada perbedaan pokok permohonan antara pemohon dan termohon yakni soal legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih.