Mantan Pegawai Ungkap Pernah Urus Bos First Travel ke 4 Negara

Namun untuk pemesanan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sumber dana bukan kapasitas Regina.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018), saat sidang lanjutan kasus penipuan dengan 3 terdakwa bos First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. (KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira sebagai Corporate Secretary membeberkan pernah mengurus kepentingan pribadi Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Rabu (21/3/2018).

Saat ditanya jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan Regaina pernah mengurus perjalanan keluar negeri pasangan suami istri itu.

"Pernah mengurus kebutuhan hotel dan tiket kepentingan pribadi Andika dan Anniesa dalam perjalanan liburan ke Jepang, New Zeland, Singapura dan Amerika," ujar Jaksa penuntut umum.

Namun untuk pemesanan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sumber dana bukan kapasitas Regaina.

"Dalam pemesanan hanya komunikasikan pada tim First Travel namun untuk sumber dana bukan kapasitas saya," tambahnya

Regiana membenarkan keterangan dari jaksa penuntut umum.

"Ya betul," ujar Regiana saat persidangan.

Dalam jalannya persidangan terlihat korban penipuan First Travel antusias mendengarkan jalannya persidangan.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

(TribunJakarta.com/ Muslimin Trisyuliono)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved