Belum Teregistrasi, Kominfo Blokir 83 Juta Nomor Ponsel Prabayar

Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.

Editor: Vivi Febrianti
Shutterstock
ilustrasi Kartu prabayar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan pemblokiran kartu telepon prabayar yang belum teregistrasi untuk tahap kedua.

Sebanyak 83 juta nomor ponsel prabayar diblokir hingga Kamis (5/4/2018) lantaran belum melakukan registrasi ulang.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza menjelaskan, saat ini nomor ponsel prabayar yang diblokir tersebut tidak bisa melakukan panggilan dan menerima telepon dan pesan singkat (SMS).

"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/4/2018).

Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.

Ia meyakini, jika pemilik memang menggunakan nomor tersebut, akan diregistrasi.

Pada 1 Mei 2018 nanti, nomor-nomor yang belum teregistrasi dan telah terblokir tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan internet.

"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/4/2018).

Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved