Razia Tengah Malam, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Dari Warung Kelontong
Sebanyak 256 miras ilegal disita polisi dari warung-warung yang berada di Jalan Mandala, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Antisipasi gangguan keamanan, ratusan minuman keras di sita jakaran Polresta Bogor Kota, Sabtu (7/4/2018) kemarin.
Sebanyak 256 miras ilegal disita polisi dari warung-warung yang berada di Jalan Mandala, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni mengatakan, pelaksanaan operasi miras ilegal dari Muspika Bogor Utara tersebut merupakan kegiatan rutin.
Operasi miras itu untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain itu, operasi tersebut juga sebagai antisipasi adanya korban akibat menenggak miras seperti yang terjadi di daerah lain.
"Intinya dalam rangka penindakan penjualan miras yang meresahkan masyarakat saja yang bisa saja menimbulkan kerawanan gangguan kamtibmas," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/4/2018).
Dijelaskannya bahwa, dalam operasi tersebut juga melitbatkan Sat Pol PP Kota Bogor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, Ketua RW, RT dan masyarakat sekitar.
Adapun ratusan miras yang berhasil diamankan yang diantaranya vodka 10 botol, Iceland 5 botol, Whisyksy 3 botol, Guiness 16 botol, Anggur putih 14 botol.
Kemudian Abggur kolesom 12 botol, Arak 28 botol, Kamput 24 botol, Intisari 71 botol, anggur merah 3 botol, beer bintang 9 botol, beer anker 30 botol, beer port 30 botol, dan mix max 1 botol.
"Selanjutnya ratusan miras ilegal tersebut dibawa ke Kantor Sat PP Kota Bogor," tandasnya.