Pengemudi yang Lindas dan Ludahi Polisi Ditangkap, Sempat Bertemu Ternyata Ini Profesinya

Wantoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadapnya.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI/Operasi Patuh 2017 di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok Watoni, pengemudi yang ludahi, maki juga melindas kaki Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Hermansyah Sitorus menjadi perbincangan banyak warganet.

Perlakuannya kepada Hermansyah tak tanggung-tanggung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan ketika Hermansyah akan melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi Ertiga, yakni Watoni.

"Menurut keterangan korban, pada 5 April 2018 sekitar pukul 09.00, korban selaku petugas menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE milik terlapor karena melanggar sistem ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (6/4/2018).

Melansir kompas.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Wantoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadapnya.

Baca: Yusril Sebut SBY Putar Balik karena Statmentnya, Mahfud MD Mulai Angkat Bicara

Watoni tidak terima dan langsung memundurkan kendaraannya kemudian melindas kaki Hermansyah sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar.

Tidak hanya itu, Watoni juga meludahi Hermansyah.

Tidak terima dengan perlakuan pengemudi, Hermansyah melaporkan kejadian ini.

Berikut empat fakta kejadian yang melibatkan Watoni :

1. Ditangkap

Watoni, pengemudi mobil yang menginjak kaki, memaki, dan meludahi seorang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bernama Hermansyah Sitorus, akhirnya ditangkap polisi.

Baca: Mencoba Jadi Presiden yang Keempat Kalinya, Prabowo Dianggap Tak Punya Daya Kejut

"Sudah ditangkap (Watoni)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Meski demikian Aris belum menjelaskan kapan penangkapan dilakukan dan kelanjutan proses hukum Watoni.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved