Remaja yang Sudah Daftar KUA Karena Takut Tidur Sendiri Batal Nikah, Menteri Agama Angkat Bicara
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar rencana pernikahan dua remaja, SY dan FA asal Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan kini membuat geger banyak orang.
Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Dikutip dari Tribun Timur, mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Baca: Penyesalan Marshanda Kehilangan Putrinya, Buat Kesalahan Apa Sampai Sienna Pindah ke Luar Negeri?
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.
-
Kabur Dari Pesantren dan Sering Ditampar Ortu, 6 Fakta Remaja yang Diperkosa 4 Pria di Dekat Makam
-
Ibu Guru Reli Dibunuh Lalu Jasadnya Digantung di Pohon Mangga, Ini 5 Faktanya
-
Niat Bantu Teman Pacar, Polisi Ini Dikeroyok Warga Kampung Kubur Hingga Nekat Lompat ke Sungai
-
Siswi SMP yang Ngebet Nikah Karena Takut Tidur Sendiri Ternyata Berprestasi di Sekolah
-
Ada Penampakan Hitam Di Kaca Spion, Begitu Dengar Faktanya Warganet Malah Debat