Bos First Travel: Dalam BAP Banyak Yang Tidak Saya Akui

Ia menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sobandi kepadanya, terkait isi BAP, apakah sudah sesuai dengan fakta yang terjadi atau tidak.

Editor: Damanhuri
(KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Seperti yang sudah diperkirakan, terdakwa bos First Travel, Andika Surachman akhirnya membantah sebagian isi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi yang juga tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu diungkapkan Andika saat diperiksa dan memberikan keterangan selaku terdakwa dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/4/2018).

"Dalam BAP banyak yang tidak saya akui. BAP terpaksa saya tandatangani, karena saya dalam tekanan," kata Andika dihadapan majelis hakim PN Depok, Senin (23/4/2018).

Ia menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sobandi kepadanya, terkait isi BAP, apakah sudah sesuai dengan fakta yang terjadi atau tidak.

Selain membantah sebagian isi BAP dan mengaku mendapat tekanan serta intimidasi, Andika juga mengaku dirinya diancam dan dipukul petugas yang memeriksanya.

Intimidasi kata Andika dialaminya sejak awal ia dan istrinya Anniesa ditangkap Bareskrim Mabes Polri dari Kantor Kemenag, Agustus 2017 lalu.

"Sejak awal kami sudah ditekan. Mereka bilang dan menuduh kalau saya mau melarikan diri ke London dan sudah punya tiket serta paspor ke London. Padahal tidak sama sekali," kata Andika.

Ia juga mengaku ditempatkan di satu ruangan kecil dan diintimidasi setiap hari.

Karena alasan itu, Andika mengaku mencabut sebagian isi BAP yang dianggap adalah keterangannya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa, Wawan Ardianto, kepada Warta Kota, Minggu (22/4/2018) malam menuturkan kemungkinan besar kliennya mencabut keterangan mereka, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Apakah keterangan terdakwa masih tetap pada BAP penyidik, atau mencabutnya. Jika mencabutnya, maka kemudian akan memberikan keterangan fakta di persidangan," kata Wawan.

Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, First Travel dianggap telah gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah.

Total kerugian seluruh jemaah mencapai sekitar Rp 905 miliar.

Karenanya para terdakwa dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved