Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Korupsi E KTP

Sebelum Putusan Satu Hakim Anggota Sidang Setya Novanto Diganti, Ini Penyebabnya

ketua majelis hakim Yanto telah memberitahukan bahwa hakim Ansyori akan digantikan oleh hakim Sukartono.

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Susunan majelis dalam sidang putusan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018), mengalami perubahan.

Salah satu anggota majelis hakim diganti karena sakit.

Hakim Sukartono ditunjuk untuk menggantikan hakim Ansyori Syaifudin yang sakit.

Dalam persidangan sebelumnya, ketua majelis hakim Yanto telah memberitahukan bahwa hakim Ansyori akan digantikan oleh hakim Sukartono.

Baca: Ditilang Polisi, Pria Ini Telepon Mamanya yang Kerja di Kejaksaan

Hakim Ansyori merupakan hakim yang ikut menangani tiga terdakwa sebelumnya dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam sidang putusan, hakim Sukartono mendapat giliran untuk menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan terhadap Setya Novanto.

Hingga pukul 12.15 WIB, hakim masih membacakan putusan.

Baca: Kerap Pelesir ke Luar Negeri, Bos First Travel Akui Pakai Duit Gaji, Yang Perbulannya Bisa Capai 1M

Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Baca: Istri Dampingi Setya Novanto Saat Sidang Vonis, Tak Ada Politisi yang Datang

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.(Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Anggota Majelis Hakim Sidang Novanto Diganti"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved