Pecat Anggota DPRD, Megawati Digugat Rp 3 Miliar , PDIP : Sudah Salah Banyak Komentar Lagi

keputusan pemecatan tersebut karena Dolvianus Kolo telah melakukan kesalahan, yaitu tidak mematuhi kebijakan partai.

Kompas.com
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris DPD PDI-P Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelson Matara menilai, gugatan anggota DPRD NTT, Dolvianus Kolo, terhadap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah kurang profesional.

Menurut Nelson, keputusan pemecatan tersebut karena Dolvianus Kolo telah melakukan kesalahan, yaitu tidak mematuhi kebijakan partai.

Baca: Disebut Kere, Kris Hatta Malah Pamer Mobil Baru, Billy Syahputra Jual Mobil ke Mantan, Lho ?

"Pemecatan dilakukan karena Dolvianus bersalah. Kalau tidak salah, tentu tidak akan dipecat. Sudah salah, banyak komentar lagi. Dia harus gentleman bahwa melawan keputusan Megawati, tentu dia harus mundur," ujar Nelson kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018) malam.

Baca: Jokowi Terancam Dipidana Bila Tak Ungkap Laporan Tim Pencari Fakta Kasus Munir

Nelson mengatakan, hal yang dikatakan Megawati adalah fatsun politik dan itu adalah hukum.

"Yang bisa menerjemahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P itu Ibu Megawati atau Dolvianus? Dia gugat untuk apa lagi? Sudah salah, tetapi dia gugat lagi, itu bagaimana," imbuhnya.

Nelson mengaku sudah memberikan surat pemecatan dan penggantian antar-waktu DPRD NTT terhadap Dolvianus sehingga ia berharap Dolvianus tidak berkelit.

Baca: DPR Gulirkan Pansus Hak Angket, Menaker Hanif Dhakiri: Ini Tahun Politik

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, menggugat PDI-P Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai dan di DPRD.

Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).

Baca: Bocah Tampan Poni Mangkuk Satu Ini Sukses Jadi Aktor Terkenal, Bisa Tebak Siapa?

Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri. (Ketua Umum PDI-P).(Erwin Hutapea)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Digugat Dolvianus Kolo, Ini Tanggapan Pengurus PDI-P NTT"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved