Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri Tetap 10 Hari, Ini Tanggalnya
Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menetapkan cuti bersama Idul Fitri tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ditetapkan pada 18 April lalu.
Menteri PMK Puan Maharani mengatakan, serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan telah menetapkan libur bersama pada 11-20 Juni 2018.
Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.
"Rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya tetap normal," jelas Puan di Kementerian PMK, Senin (7/5/2018).
Setiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pegawai negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," paparnya.
Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
"Jadi tanggal 20 bank sudah buka dan masyarakat sudah bisa bertransaksi," ucap Puan.
Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait pelaksanaan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di perusahaan terkait.
"Setiap kementerian atau lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi surat edaran," paparnya.
Puan berharap pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri tahun ini dapat berjalan baik, serta masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif. (*)