Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih 3 Nomor SIM Prabayar

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

Editor: Yudhi Maulana Aditama
net
kartu perdana SIM prabayar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tuntutan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) agar outlet penjual SIM card bisa mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu prabayar, dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akhirnya terwujud.

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (14/5/2018), yang disepakati bersama oleh KNCI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Kepada KompasTekno, Ketua Umum KNCI, Qutni Tysari menjelaskan bahwa kesepakatan dicapai bukan dengan menghapus pasal 11 dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur soal pembatasan registrasi mandiri satu NIK untuk tiga nomor kartu prabayar seperti yang dituntut oleh KNCI sebelumnya, namun lewat penyetaraan hak outlet dengan gerai operator dalam hal ini.

Baca: Sedih ! Dijemput Sang Ibu Untuk Ikut Bom Bunuh Diri, Ais Kini Yatim Piatu dan Hidup Sebatang Kara

“Jalan tengah yang diambil, pasal 11 tidak dihapus, tapi hak outlet disejajarkan dengan gerai. Jadi, outlet bisa mendaftarkan kartu tanpa batasan,” ujar Qutni ketika dihubungi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor kartu prabayar dengan satu NIK, seperti halnya registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan via SMS.

Pelanggan hanya bisa mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya lewat gerai resmi operator seluler yang bersangkutan, tidak bisa lewat outlet.

Dengan disepakatinya hasil rapat pembahasan tersebut, maka nomor keempat dan seterusnya nantinya akan bisa didaftarkan lewat outlet, di samping gerai operator.

Baca: Cerita Anak Kecil yang Bangkit Usai Bom Di Polrestabes Surabaya, Ada Tulisan Ini Di Celana Dalam

Rapat pembahasan registrasi kartu SIM oleh outlet di Kemensetneg kemarin dihadiri oleh Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg Dadan Wildan, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkoninfo Ahmad M. Rami, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Asistem Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sigit Priyono, dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama.

Dari pihak operator, rapat dihadiri Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI sekaligus perwakilan PT Smartfren.

Ada pula perwakilan PT Telkomsel, Andi Agus Akbar; Perwakilan PT XL Axiata, Marwan O. Baasir; Perwakilan PT Indosat, Fajar Suryawan; dan perwakilan PT Hutchinson Tri, Chandra Aden.

Harus lapor

Sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang tercantum dalam Siaran Pers Kemenkoninfo bertanggal 7 Mei 2018, pemerintah melalui BRTI sebelumnya sudah menginstruksikan operator-operator seluler untuk memberikan hak menjadi mitra pelaksana nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

Disebutkan bahwa Penyetaraan hak untuk melakukan registrasi lebih dari 3 nomor antara outlet dan gerai operator diperlikan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri komunikasi.

“Kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah yang tertuang dalam siaran pers tersebut,” imbuh Qutni.

Baca: Krishna Murti: Wanita Bercadar dan Pria Bercelana Di Atas Mata Kaki Bukan Berarti Teroris

Dalam salinan surat kesepatakan yang diterima KompasTekno, ditegaskan bahwa baik gerai operator maupun outlet sifatnya hanya membantu pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved