Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih 3 Nomor SIM Prabayar
Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dua syarat utama untuk melakukan pendaftaran harus benar-benar merupakan milik pelanggan yang bersangkutan, bukan dari pemilik outlet maupun orang lain.
Apabila registrasi dengan 1 NIK (dan nomor KK) ini dilakukan terhadap lebih dari 10 kartu perdana, maka outlet diwajibkan untuk melaporkan pendaftaran tersebut kepada operator seluler terkait.
Baca: Ngeri! Mantan Teroris Bocorkan Pesan Rahasia Dibalik Bom Bunuh Diri Surabaya Oleh Wanita dan Anaknya
Untuk implementasi penyetaraan hak antara gerai dan outlet dalam hal pendaftaran kartu SIM tanpa batasan ini, operator diminta untuk segera memberikan lisensi kepada outlet.
Sistem registrasi oleh outlet paling lambat harus terselenggara pada 21 Juni 2018.
Penulis : Oik Yusuf
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih 3 Nomor Prabayar")