Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih 3 Nomor SIM Prabayar

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

Editor: Yudhi Maulana Aditama
net
kartu perdana SIM prabayar 

NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dua syarat utama untuk melakukan pendaftaran harus benar-benar merupakan milik pelanggan yang bersangkutan, bukan dari pemilik outlet maupun orang lain.

Apabila registrasi dengan 1 NIK (dan nomor KK) ini dilakukan terhadap lebih dari 10 kartu perdana, maka outlet diwajibkan untuk melaporkan pendaftaran tersebut kepada operator seluler terkait.

Baca: Ngeri! Mantan Teroris Bocorkan Pesan Rahasia Dibalik Bom Bunuh Diri Surabaya Oleh Wanita dan Anaknya

Untuk implementasi penyetaraan hak antara gerai dan outlet dalam hal pendaftaran kartu SIM tanpa batasan ini, operator diminta untuk segera memberikan lisensi kepada outlet.

Sistem registrasi oleh outlet paling lambat harus terselenggara pada 21 Juni 2018.

Penulis : Oik Yusuf

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih 3 Nomor Prabayar")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved