Bertemu Terdakwa Kasus Teroris Aman Abdurahman, Korban Bom Thamrin: Hati Saya Masih Tidak Menerima

Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
tribun bogor
Aman Abdurrahman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeru Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Jaksa, ada sejumlah fakta persidangan yang memang memberatkan terdakwa.

Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menganggap terdakwa telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

JPU Kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Sementara itu, JPU menilai tidak ada yang bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," katanya melansir Tribun Jakarta.

Baca: Kisah Kelam Mantan Polisi yang Menjadi Teroris Hingga Akhirnya Bertobat, Kita Dijanjikan Surga

Baca: Pakai Cara Baru, Isi Buku Panduan Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya Bikin Merinding

Korban bom Thamrin pada Januari 2016, Ipda Denny Mahieu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)
Korban bom Thamrin pada Januari 2016, Ipda Denny Mahieu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Sementara itu, JPU Mayasari mengatakan, terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dijuluki sebagai 'singa tauhid' oleh kelompoknya.

Menurutnya, hal tersebut dikatakan mengacu pada hasil penelitian peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

Hasil penelitian Solahudin soal jaringan terorisme di Indonesia, kata Mayasari, menyebutkan bahwa nama Aman mulai banyak dibicarakan di kalangan atau kelompok jihadis sejak 2002 atau 2003.

"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaz dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujarnya melansir Kompas.com.

Aman aktif menulis materi tauhid. Selain itu, Aman juga disebut menjadi tokoh penting dalam kelompoknya.

Hasil penelitian Solahudin menunjukkan bahwa Aman masuk ke dalam kriteria ideolog.

Ciri-ciri ideolog yang terdapat pada diri Aman salah satunya karena dia sangat berpengaruh dan bisa menentukan perbuatan yang dilakukan pengikutnya.

Baca: Tak Semewah Sang Kakak, Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Dijadikan Hari Libur

Baca: Terungkap ! Ternyata Ini Yang Membuat Napi Teroris di Mako Brimob Habisi 5 Nyawa Polisi Secara Sadis

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016, saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016, saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Sebab, Aman mempunyai pemahaman ideologi yang sangat bagus yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan tertentu.

Ideolog, lanjut Mayasari, merupakan orang yang sangat penting sehingga mempunyai kemampuan untuk meradikalisasi orang lain, termasuk narapidana.

"Seorang ideolog bisa mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan terorisme karena dalil-dalil yang dianggap syar'i oleh para pengikutnya dan diberikan sebagai pembenar perbuatan amaliyah (teror) pengikut atau kelompoknya," kata Mayasari.

Sementara itu, salah seorang korban Bom Thamrin yang berhasil selamat yakni Ipda Denny Mahieu, mengaku mulai memaafkan peristiwa dua tahun silam yang membuatnya terluka parah.

Meski sudah memaafkan, namun masih ada yang mengganjal didalam hatinya.

"Kami maafkan, cuma hati saya masih tidak menerima. Karena apa? Saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka (pelaku)," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) dukutip dari Kompas.com.

Menurutnya, semua pelaku yang terlibat dalam aksi bom Thamrin harus mendapat ganjaran yang setimpal di depan hukum.

"Orang ditempeleng aja dituntut kok. Saya kena bom, saya maafin orang. Tapi ya sudahlah, namanya sudah terjadi," kata dia.

Denny menilai tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum bagi terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman sangat wajar.

Sebab, Aman tidak hanya menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, bukan hanya bom Thamrin.

Baca: Ngeri! Mantan Teroris Bocorkan Pesan Rahasia Dibalik Bom Bunuh Diri Surabaya Oleh Wanita dan Anaknya

"Ya sangat wajar. Orang menuntut begitu atas dasar barang bukti yang ada dan fakta-fakta di lapangan," ucap Denny.

Tunutan hukuman mati kepada Aman lantaran JOU menilai pria yang hadir memakai penutup kepada dan bebaju kko ke muka sidang itu telah menggerakan berbagai aksi teror.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved